Just another free Blogger theme

Selasa, 23 Juli 2019


Pandemi Kehidupan

awali pagi
sujud  kepada yang memiliki
langit dan bumi
bersama udara segar pagi
awali sebuah kehadiran
dengan perayaan
karena nanti saat matahari tinggi
waktu akan membelenggu
menyadarkan setiap kita
akan denyut nadi
yang kian melemah
matahari meninggi
nanti asar pun tiba
beranjak menjemput
jejak-jejak diri
dari beranda canda riang
dan petang akhirnya pulang
mengakhiri hari
hari ini
dan perjalanan ini
menjadi momen
kehidupan
yang sangat terbatas
sejatinya
....



Selasa, 09 Juli 2019


Langkah Kaki
aku mengenali
suara langkah kaki
mendekat
pada hari-hari

di jalan ini
jalan biasa
pagi
petang
setengah mati
mengapa
mengerti
suara itu
terbaca baik
sandal jepitnya
terdengar
iramanya
seperti tersenyum

seperti bahagia
itu terjadi
seperti 

mimpi
pasti
....🤛

Senin, 27 Mei 2019


PELATIHAN PENGAJAR DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH (PKS) DAN CALON KEPALA SEKOLAH (CKS) PROVINSI JAWA TENGAH DAN DIY TAHAP 1 DI LPPKS 
Tanggal 13 s.d. 20 Mei 2019


PENTINGNYA PENGUATAN KEPALA SEKOLAH UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENGELOLAAN SEKOLAH
Oleh YUDI KARSONO


Kepala sekolah memiliki peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di tingkat sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin dan manajer. Kedua peranan kepala sekolah ini memiliki karakteristik masing-masing, sebagai pemimpin kepala sekolah harus.
Permendikbud Nomor 6 Tahun  2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagai pengganti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, menyatakan bahwa salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi calon kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Bagi kepala sekolah yang diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.
Peraturan menteri nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 huruf e yang menyatakan bahwa bagi kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan tetapi belum memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Pada peraturan menteri sebagaimana dimaksud tentang penuagasan guru sebagai kepala sekolah sebagai pengganti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, menyatakan bahwa salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadicalon kepala sekolah harus memilikiSurat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah. Bagi kepala sekolah yang sedang aktif dan diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud No 6 Tahun 2018 tanggal 9April 2018, dan memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus dari pelatihan penguatan kepala sekolah. Hal ini diperkuat dengan SE Dirjen GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas point 4 menyatakan bahwa bagi kepala sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Gutu sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki STTPP dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.