Prisip-prinsip evaluasi pendidikan tersebut adalah:
1. Obyektivitas (objectivity)
Prinsip objektivitas maksudnya bahwa dalam evaluasi pendidikan hasilnya harus didasarkan pada kemampuan siswa secara objektif, sehingga guru tidak boleh
melibatkan perasaan atau faktor lain dalam menilai
siswa. Prinisp ini mudah diimplementasikan dalam penilaian yang
menggunakan bentuk soal objektif, yaitu pilihan ganda, benar salah, menjodohkan, melengkapi, atau jawaban
pendek. Tetapi dalam bentuk soal essay, prinsip ini
kadang-kadang dilanggar oleh guru. Dalam
hal ini, jika soal menuntut siswa berpendapat seharusnya guru menilai argumennya.
2.
Komprehensif (comprehensive)
Prinsip komprehensif maksudnya bahwa penilaian
harus dilakukan secara
menyeluruh terhadap seluruh aspek siswa, sehingga obyek penilaian bukan hanya terhadap aspek kognitif, tetapi juga
aspek afektif dan psikomotorik.
Implementasi dari prinsip ini bahwa dalam penilaian guru harus menggunakan berbagai teknik penilaian
yang berbentuk tes dan non tes.
3.
Transparansi (Transparency)
Prinisp transparansi maksudnya bahwa penilaian harus dilakukan
secara terbuka, baik dalam proses peniaiannya maupun dalam penyampaian hasil peniaiannya. Implementasi dari prinsip ini bahwa guru seharusnya menuliskan bobot pada masing-masing soal atau masing-masig
item penilaian, serta menyampaikan hasil penilaian kepada siswa,
sehingga siswa tahu dimana kesalahan dari jawabannya.
4.
Koherensi (coherency)
Prinsip koherensi
maksudnya bahwa dalam proses penilaian
harus memiliki kesesuaian antara soal sebagai
alat evaluasi dengan seluruh
unsur dalam proses pembelajaran, seperti tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode
pembelajaran, dan media pembelajaran. Implementasi
dari prinsip ini bahwa evaluasi pembelajaran merupakan satu kesatuan dari sistem pembelajaran, sehingga memiliki
keterkaitan dengan tujuan,
materi, metode, media, dan sumber
pembelajaran.
5.
Kontinyuitas (Continuity)
Prinsip kontinyuitas maksudnya bahwa evaluasi
pendidikan harus dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak insidentil, terencana, dan sistematis. Implementasi
dari prinsip ini bahwa kegiatan penilaian harus dilakukan secara terencana, baik dari segi waktu maupun aspek penilaiannya.
6.
Berkeadilan (Fairless)
Prinsip berkeadilan maksudnya bahwa dalam pelaksanaan evaluasi
pendidikan harus mempertimbangkan keadilan terhadap siswa,
baik dalam menentukan siswa yang akan dievaluasi maupun dalam menentukan cara melakukan evaluasinya.
7.
Diskriminabilitas (discriminability)
Prinsip
diskriminabilitas maksudnya bahwa hasil evaluasi harus dapat membedakan antara siswa yang pintar dengan siswa yang
bodoh, atau antara siswa yang mampu
dengan yang tidak mampu menyerap materi. Salah satu contoh penilaian yang tidak diskriminabel adalah siswa yang pintar dan yang bodoh memiliki nilai yang sama, karena gurunya malas untuk mengoreksi.
8.
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip akuntabilitas maksudnya bahwa hasil evaluasi pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau stake holders sebagai pengguna output pendidikan. Salah satu contoh penilaian yang tidak akuntabel adalah siswa yang memperoleh nilai tinggi tetapi tidak memiliki
kecapakapan atau kompetensi yang menunjukkan kemampuannya.
9.
Validitas (Validity)
Prinsip
validitas maksudnya bahwa dalam evaluasi pendidikan harus menggunakan alat evaluasi tes maupun non tes yang valid
atau sahih. Valid atau sahih berarti bahwa alat evaluasi
tersebut mampu mengukur
kemampuan siswa sesuai dengan tujuan kita mengadakan pengukuran. Ada beberapa karakteristik suatu tes dikatakan valid,
di antaranya soal yang diberikan
kepada siswa sesuai dengan materi yang sudah diajarkan
atau sesuai dengan tujuan yang sudah dirumuskan.
10.
Reliabilitas (Reliability)
Prinsip
reliabilitas maksudnya bahwa hasil
evaluasi pendidikan harus reliabel
atau terpercaya, sehingga
meskipun dilakukan berkali-kali evaluasi hasilnya relatif sama
0 komentar:
Posting Komentar