Just another free Blogger theme
Senin, 27 Mei 2019
by yudhikarsono.blogspot.com on Mei 27, 2019
No comments
by yudhikarsono.blogspot.com on Mei 27, 2019
No comments
PELATIHAN PENGAJAR DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH (PKS) DAN CALON KEPALA SEKOLAH (CKS) PROVINSI JAWA TENGAH DAN DIY TAHAP 1 DI LPPKS
Tanggal 13 s.d. 20 Mei 2019
PENTINGNYA PENGUATAN KEPALA SEKOLAH UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENGELOLAAN SEKOLAH
Oleh YUDI KARSONO
Kepala sekolah memiliki peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di tingkat sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin dan manajer. Kedua peranan kepala sekolah ini memiliki karakteristik masing-masing, sebagai pemimpin kepala sekolah harus.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagai pengganti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, menyatakan bahwa salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi calon kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Bagi kepala sekolah yang diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.
Peraturan menteri nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 huruf e yang menyatakan bahwa bagi kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan tetapi belum memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Pada peraturan menteri sebagaimana dimaksud tentang penuagasan guru sebagai kepala sekolah sebagai pengganti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, menyatakan bahwa salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadicalon kepala sekolah harus memilikiSurat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah. Bagi kepala sekolah yang sedang aktif dan diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud No 6 Tahun 2018 tanggal 9April 2018, dan memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus dari pelatihan penguatan kepala sekolah. Hal ini diperkuat dengan SE Dirjen GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas point 4 menyatakan bahwa bagi kepala sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Gutu sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki STTPP dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)