Just another free Blogger theme

Kamis, 22 Februari 2024

 KODE ETIK GURU INDONESIA

Pengertian

Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.

Fungsi Kode Etik

Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.

Kode etik guru adalah pedoman perilaku yang ditetapkan untuk guru dalam melaksanakan tugas pengajaran. Fungsi kode etik guru antara lain:

  1. Menjaga profesionalisme: Kode etik guru membantu menjaga profesionalisme guru dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Kode etik ini meliputi kualitas pengajaran, kerja sama dengan orang tua dan rekan guru, serta kewajiban guru untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  2. Memberikan panduan etis: Kode etik guru memberikan panduan etis yang jelas bagi guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, rekan guru, dan masyarakat. Kode etik ini memastikan bahwa guru bertindak secara adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas pengajaran mereka.
  3. Melindungi hak-hak siswa: Kode etik guru melindungi hak-hak siswa, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk diperlakukan dengan hormat dan adil, serta hak untuk privasi dan keamanan.
  4. Mendorong kesejahteraan siswa: Kode etik guru mendorong guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi siswa. Guru diharapkan untuk memahami kebutuhan siswa secara individual dan berusaha membantu mereka mencapai potensi penuh mereka.
  5. Meningkatkan reputasi profesi: Kode etik guru membantu meningkatkan reputasi profesi guru secara keseluruhan. Dengan mengikuti kode etik ini, guru dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru dan meningkatkan citra guru di mata publik.
  6. Menjaga integritas dan kepercayaan: Kode etik guru memastikan bahwa guru menjaga integritas dan kepercayaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Guru diharapkan untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan informasi siswa, dan menjaga martabat profesi guru.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, kode etik guru dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung bagi siswa, serta memperkuat profesion guru sebagai garda terdepan dalam pendidikan.

Kode Etik Guru Indonesia

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya ang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan  melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.