1. Landasan Hukum:
Pembukaan UUD 1945 Alinea I
- Bunyi Teks: "Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
- Keterkaitan: Alinea ini menjadi
dasar konstitusional mutlak bagi Indonesia untuk mendukung Palestina.
Selama Palestina dijajah, Indonesia wajib menentangnya karena bertentangan
dengan dasar negara, perikemanusiaan, dan perikeadilan.
2. Implementasi
Amanat Bung Karno
Bung Karno
menegaskan, "Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan
kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri
menentang penjajahan Israel".
- Keterkaitan: Pernyataan ini adalah
wujud konkret dari perintah Pembukaan UUD 1945. Soekarno menerjemahkan
prinsip anti-penjajahan menjadi aksi diplomatik:
- Konferensi Asia-Afrika
(KAA) 1955: Menolak
partisipasi Israel karena dianggap negara penjajah.
- Asian Games 1962: Tidak memberikan visa
kepada kontingen Israel.
- Anti-Imperialisme: Keluar dari PBB pada
1964 sebagai protes atas dukungan PBB terhadap kolonialisme.
3. Amanat Alinea
IV: Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia
- Bunyi Teks: "...dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial."
- Keterkaitan: Mendukung Palestina
merdeka adalah cara Indonesia memenuhi komitmen sebagai warga dunia yang
aktif menciptakan perdamaian, bukan hanya berdiam diri melihat penjajahan.
4. Konsistensi
Sejarah (Komitmen Anti-Kolonialisme)
- Keterkaitan: Hubungan ini melampaui
pemerintahan. Komitmen Bung Karno (sejarah) dan Pembukaan UUD 1945 (hukum)
berpadu menjadi sikap konsisten Indonesia—dari era Soekarno hingga hari
ini—untuk mengakui kedaulatan Palestina dan menolak segala bentuk
zionisme/penjajahan di tanah Palestina.
Kesimpulan:
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar hubungan emosional atau
keagamaan, melainkan amanat hukum dan moral yang diwariskan oleh UUD
1945 dan dijalankan secara konsisten sejak masa Bung Karno.

