Secara
etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga
ahli. Professionalism artinya sifat profesional(Engkol, 1990). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah
profesionalisasi ditemukan
sebagai berikut. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses
membuat suatu badan
organisasi agar menjadi professional (Depdiknas, 2005).
Sumber: Tempo
Secara
istilah profesi biasa diartikan sebagai
suatu bidang pekerjaan
yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja
tidak semua orang yang mempunyai kapasitas
dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya, menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut.
Oleh sebab itu, ada yang mensyaratkan suatu sikap bahwa pemilik
keahlian akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Pada umumnya masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah
diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada
hampir setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya,
penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojek profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang
disebut profesional jika
cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjanya
itu, seorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Vollmer dengan menggunakan pendekatan kajian sosiologik sebagaimana yang dikutip
Saud (2009) mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah
merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam
realitasnya bukanlah merupakan hal
mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan
ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Pernyataan di atas mengimplikasikan bahwa sebenarnya seluruh
pekerjaan apapun memungkinkan
untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai
acuan, maka kita dapat menandai
sejauh mana sesuatu
pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri
atau sifat- sifat
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah
suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan
tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang
intensif. Dengan demikian, maka pendidik (guru dan dosen) misalnya, dapat dikatakan sebagai
suatu profesi. Bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan dan sebagainya) tertentu yang ditempuh pada jenjang pendidikan tinggi menjadi standar kualifikasi yang
harus dipenuhi oleh seorang guru. Dan kemudian
akan memperoleh bayaran
atas pekerjaan yang dilakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar