Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Tahun 2024
Permendibudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
PELAKSANANAAN KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2024
Glossarium:
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Kompetensi merupakan kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang
disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup
sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan
belajar.
Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk
mencapai kompetensi Peserta Didik.
KERANGKA DASAR KURIKULUM
Kerangka dasar Kurikulum teridiri dari:
(1)
tujuan;
(2)
prinsip;
(3)
karakteristik pembelajaran;
(4)
landasan filosofis;
(5)
landasan sosiologis; dan
(6)
landasan psikopedagogis.
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur Kurikulum memuat:
· Intrakurikuler; dan
· Kokurikuler.
· Selain kedua
kegiatan di atas, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
INTRAKURIKULER
Intrakurikuler memuat:
·
Kompetensi (CP);
·
muatan pembelajaran
(mapel); dan
·
beban belajar
(alokasi waktu).
Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran
(CP).
Capaian Pembelajaran terdiri atas:
1.
Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi
pada pendidikan anak usia dini;
2.
Capaian Pembelajaran pada Fase A (kelas
1 – 2 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);
3.
Capaian Pembelajaran pada Fase B (kelas
3 – 4 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);
4.
Capaian Pembelajaran pada Fase C (kelas
5 – 6 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);
5. Dst.
Muatan pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
KOKURIKULER
Kokurikuler memuat:
(1)
Kompetensi (CP);
(2)
muatan pembelajaran
(mapel); dan
(3)
beban belajar
(alokasi waktu).
Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit
dalam bentuk projek
penguatan profil pelajar Pancasila
(P5).
Projek penguatan
profil pelajar Pancasila
dikembangkan oleh Satuan
Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan.
Kompetensi pada projek penguatan
profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:
1) beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak
mulia;
2) bergotong royong;
3)
bernalar kritis;
4)
berkebinekaan global;
5)
mandiri; dan
6)
kreatif.
Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) memuat tema
projek.
Tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila menjadi rujukan
bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
Beban belajar pada projek P5 dirumuskan
dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
EKSTRAKURIKULER
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat:
a.
kompetensi;
b.
muatan pembelajaran; dan
c.
beban belajar.
Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.
Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler.
Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada:
a.
komponen;
b.
jenis dan format kegiatan;
c.
prinsip pengembangan;
d.
mekanisme;
e.
evaluasi;
f.
daya dukung; dan
g.
pihak yang terlibat.
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan
memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
1.
Visi dan Misi
Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta
Didik secara optimal
melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a.
menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih
dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat Peserta Didik; dan
b.
menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk
dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal
melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.
2.
Fungsi dan Tujuan
Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a.
Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler
berfungsi untuk mendukung
perkembangan Peserta Didik melalui perluasan
minat, pengembangan potensi
dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter
dan pelatihan kepemimpinan.
b.
Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta
Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik
keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
c.
Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dilakukan dalam suasana rileks dan
menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta
Didik. Ekstrakurikuler harus
dapat menjadikan kehidupan
atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
d.
Fungsi persiapan karier, yakni bahwa
Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta
Didik melalui pengembangan kapasitas.
3. Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler sebagai berikut.
a.
Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan
kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
b.
Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat,
minat, dan potensi Peserta Didik
dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.
4.
Jenis dan Format Kegiatan
Jenis Ekstrakurikuler sebagai
berikut:
a.
krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan
Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah
Remaja (PMR), Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
b.
karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja
(KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan
akademik, penelitian, dan lainnya;
c.
latihan olah-bakat atau latihan olah-minat,
misalnya: pengembangan bakat olahraga,
seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi
dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
d.
keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah
keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
e.
bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
a.
Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan
dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
b.
Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan
dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
c.
Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan
dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan
belajar.
d.
Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan
dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan
belajar.
e.
Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan
dalam format yang diikuti oleh
seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
5.
Prinsip Pengembangan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip
sebagai berikut.
a.
Bersifat individual, yakni
bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi,
bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.
b.
Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti
oleh Peserta Didik secara sukarela.
c.
Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan
Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d.
Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
e.
Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan
prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha
dan bekerja dengan baik dan giat.
f.
Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler
dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.
6.
Mekanisme
a.
Pengembangan
Ekstrakurikuler diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik
sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui
tahapan: (1) analisis
sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan
yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber
daya sesuai pilihan
Peserta Didik atau menyalurkannya ke
Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya;
dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler.
Satuan Pendidikan menyusun program
Ekstrakurikuler yang merupakan
bagian dari Rencana
Kerja Sekolah. Program
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama
difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya. Program
Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
b.
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:
1)
rasional dan tujuan
umum;
2)
deskripsi setiap Ekstrakurikuler;
3)
pengelolaan;
4)
pendanaan; dan
5)
evaluasi.
c.
Pelaksanaan
Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah
atau wakil kepala
sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.
d.
Penilaian atau Asesmen
Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria
keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam
Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
e.
Evaluasi
Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan
untuk mengukur ketercapaian tujuan pada
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya
mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi,
Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut
berupa perbaikan pada perencanaan siklus
kegiatan berikutnya.
7. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan
Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
b.
Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler
Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung
dengan ketersediaan pembina
Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan
pembina Ekstrakurikuler.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di
Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan
fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup
lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga,
prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.
8.
Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:
a.
Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, tenaga
pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber
daya yang dimiliki
oleh Satuan Pendidikan.
b.
Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.
c. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen
penuh terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
KEWAJIBAN KEMENTERIAN
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan
tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a.
menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b.
menyediakan buku teks utama;
c.
menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan
referensi;
d.
menyediakan sumber belajar dan pelatihan
untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
KEWAJIBAN PEMKAB/PEMKOT
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk:
a.
menyusun dan menetapkan muatan lokal;
b.
memfasilitasi pengembangan perangkat
ajar muatan lokal;
c. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
d. melaksanakan fasilitasi dan
pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka
ke Satuan Pendidikan;
e.
memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
f.
memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan
Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
KEWAJIBAN SATUAN
PENDIDIKAN
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar
Kurikulum dan struktur Kurikulum
yang ditetapkan oleh Kementerian;
b.
menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan
kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi
sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan
khusus;
c.
melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan
implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran; dan
d.
berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.
KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
a.
karakteristik Satuan Pendidikan;
b.
visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
c.
pengorganisasian pembelajaran; dan
d.
perencanaan pembelajaran.
Siapa
yang mengembangkan?
1.
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
2.
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
3.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
4.
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat.
5.
Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Siapa yang menetaokan KSP?
Permendikbudristek RI Nomor 12/2024 tentang Kurikulum Pasal 30 berbunyi:
Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh
kepala Satuan Pendidikan.
·
mata pelajaran Bahasa
Inggris di SD/MI menjadi
mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan
Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027
·
dan beralih
menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;
·
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung
proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris di SD.
KAPAN BERLAKU?
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2024
A.
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
STRUKTUR KURIKULUM SD
Lampiran II Permendibudristek RI Nomor 12/2024 tentang
KURIKULUM
Struktur Kurikulum SD/MI/ yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran
sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama ... dan
Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Pancasila |
144 |
36 |
180 |
Bahasa Indonesia |
216 |
72 |
288 |
Matematika |
144 |
36 |
180 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
108 |
36 |
144 |
Seni dan Budayab) 1.
Seni Musik 2.
Seni Rupa 3.
Seni Teater 4.
Seni Tari |
108 |
36 |
144 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib |
828 |
252 |
1080 |
Muatan Lokalc) |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan
Lokal |
900 |
252 |
1152 |
Keterangan:
Diikuti oleh Peserta
Didik sesuai dengan agama masing-masing.
a)
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater,
dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b)
Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72
(tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran
pilihan.
Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran
sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama ... dan Budi
Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Pancasila |
144 |
36 |
180 |
Bahasa Indonesia |
252 |
72 |
324 |
Matematika |
180 |
36 |
216 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
108 |
36 |
144 |
Seni dan Budayab) 1.
Seni Musik 2.
Seni Rupa 3.
Seni Teater 4.
Seni Tari |
108 |
36 |
144 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib |
900 |
252 |
1152 |
Muatan Lokalc) |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan
Lokal |
972 |
252 |
1224 |
Keterangan:
a)
Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b)
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater,
dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c)
Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72
(tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran
pilihan.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran
sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama ... dan Budi
Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Pancasila |
144 |
36 |
180 |
Bahasa Indonesia |
216 |
36 |
252 |
Matematika |
180 |
36 |
216 |
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial |
180 |
36 |
216 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
108 |
36 |
144 |
Seni dan Budayab) 1.
Seni Musik 2.
Seni Rupa 3.
Seni Teater 4.
Seni Tari |
108 |
36 |
144 |
Bahasa Inggris |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib |
1.116 |
252 |
1.368 |
Muatan Lokalc) |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal |
1.188 |
252 |
1.440 |
Keterangan:
a)
Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b)
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater,
dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c)
Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72
(tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran
pilihan.
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran
sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama ... dan
Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Pancasila |
128 |
32 |
160 |
Bahasa Indonesia |
192 |
32 |
224 |
Matematika |
160 |
32 |
192 |
Ilmu Pengetahuan Alam
dan Sosial |
160 |
32 |
192 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
96 |
32 |
128 |
Seni dan Budayab) 1.
Seni Musik 2.
Seni Rupa 3.
Seni Teater 4. Seni Tari |
96 |
32 |
128 |
Bahasa Inggris |
64 |
- |
64 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib |
992 |
224 |
1216 |
Muatan Lokalc) |
64 |
- |
64 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal |
1056 |
224 |
1280 |
Keterangan:
a)
Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b)
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater,
dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c)
Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam
puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Berikut merupakan
penjelasan dari struktur
Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat
secara umum.
1.
Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai layanan
pendidikan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Bimbingan dan Konseling.
3.
Muatan lokal merupakan muatan
pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a.
seni budaya;
b.
prakarya;
c.
pendidikan jasmani, olahraga,
dan kesehatan;
d.
bahasa; dan/atau
e.
teknologi.
4.
Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan
melalui:
a.
pengintegrasian
ke dalam mata pelajaran lain;
b.
pengintegrasian
ke dalam tema projek penguatan
profil pelajar Pancasila; dan/atau
c.
mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5.
Peserta Didik yang memiliki potensi
kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar,
dan/atau pendalaman dan
pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan
individual dan bukan
dalam bentuk rombongan
belajar.
6.
Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif di sekolah
dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program
Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
Komentar
Posting Komentar