Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Tahun 2024

Permendibudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum

 PELAKSANANAAN KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2024

 Glossarium:

Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.

Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

KERANGKA DASAR KURIKULUM

Kerangka dasar Kurikulum teridiri dari:

(1)          tujuan;

(2)          prinsip;

(3)          karakteristik pembelajaran;

(4)          landasan filosofis;

(5)          landasan sosiologis; dan

(6)          landasan psikopedagogis.

 

STRUKTUR KURIKULUM

Struktur Kurikulum memuat:

·       Intrakurikuler; dan

·       Kokurikuler.

·    Selain kedua kegiatan di atas, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

 

INTRAKURIKULER

Intrakurikuler memuat:

·       Kompetensi (CP);

·       muatan pembelajaran (mapel); dan

·       beban belajar (alokasi waktu).

 

Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran (CP).

 

Capaian Pembelajaran terdiri atas:

1.      Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;

2.      Capaian Pembelajaran pada Fase A (kelas 1 – 2 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);

3.      Capaian Pembelajaran pada Fase B (kelas 3 – 4 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);

4.      Capaian Pembelajaran pada Fase C (kelas 5 – 6 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);

 

5.     Dst.

 

Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.

 

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

 

KOKURIKULER

Kokurikuler memuat:

(1)          Kompetensi (CP);

(2)          muatan pembelajaran (mapel); dan

(3)          beban belajar (alokasi waktu).

Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).

 

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan.

 

Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila  dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:

1)       beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;

2)       bergotong royong;

3)       bernalar kritis;

4)       berkebinekaan global;

5)       mandiri; dan

6)       kreatif.

 

Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) memuat tema projek.

 

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

 

Beban belajar pada projek P5 dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

 

EKSTRAKURIKULER

Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat:

a.       kompetensi;

b.      muatan pembelajaran; dan

c.       beban belajar.

 

Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.

Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler.

 

Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada:

a.       komponen;

b.      jenis dan format kegiatan;

c.       prinsip pengembangan;

d.      mekanisme;

e.       evaluasi;

f.        daya dukung; dan

g.       pihak yang terlibat.

 

Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

 

1.      Visi dan Misi

Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.

Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.       menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan

b.      menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.

2.      Fungsi dan Tujuan

Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.

a.       Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

b.      Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.

c.       Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.

d.      Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.

3.      Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler sebagai berikut.

a.         Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.

b.         Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.

4.      Jenis dan Format Kegiatan

Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:

a.             krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

b.            karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

c.             latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

d.            keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

e.             bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

a.          Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

b.         Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

c.          Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

d.         Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.

e.          Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

 

5.      Prinsip Pengembangan

Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

a.       Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.

b.      Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.

c.       Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

d.      Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

e.       Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.

f.        Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

 

6.      Mekanisme

a.       Pengembangan

Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke  Satuan  Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler.

Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

b.      Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:

1)     rasional dan tujuan umum;

2)     deskripsi setiap Ekstrakurikuler;

3)     pengelolaan;

4)     pendanaan; dan

5)     evaluasi.

 

c.       Pelaksanaan

Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.

d.      Penilaian atau Asesmen

Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian  atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

e.      Evaluasi

Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.

 

7.      Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:

a.       Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

b.      Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler

Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.

c.         Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.

 

8.      Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:

a.       Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.

b.      Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.

c.       Orang tua

Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.

 

 

 

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

 

KEWAJIBAN KEMENTERIAN

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:

a.       menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;

b.      menyediakan buku teks utama;

c.       menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;

d.      menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;

e.       melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan

f.        melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

 

KEWAJIBAN PEMKAB/PEMKOT

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka,      Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:

a.       menyusun dan menetapkan muatan lokal;

b.      memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;

c.       menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;

d.      melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;

e.       memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan

f.        memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.

 

KEWAJIBAN SATUAN PENDIDIKAN

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:

a.      mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;

b.      menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;

c.       melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan

d.      berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.

 

 

KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

 

Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:

a.       karakteristik Satuan Pendidikan;

b.      visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;

c.       pengorganisasian pembelajaran; dan

d.      perencanaan pembelajaran.

 

Siapa yang mengembangkan?

1.      Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

2.      Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

3.      Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.

4.      Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat.

5.      Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

 

 

 

 

Siapa yang menetaokan KSP?

Permendikbudristek RI Nomor 12/2024 tentang Kurikulum Pasal 30 berbunyi:

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

 

·     mata pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027

·       dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;

·       Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris di SD.

 

 

KAPAN BERLAKU?

 

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024

 

 

A.           Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat

 

 

STRUKTUR KURIKULUM SD

 

Lampiran II Permendibudristek RI Nomor 12/2024 tentang KURIKULUM

Struktur Kurikulum SD/MI/ yang sederajat sebagai berikut.

 

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ...  dan Budi Pekertia)

108

36

144

Pendidikan Pancasila

144

36

180

Bahasa Indonesia

216

72

288

Matematika

144

36

180

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108

36

144

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

 

 

108

 

 

36

 

 

144

Total JP Mata Pelajaran Wajib

828

252

1080

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

+ Muatan Lokal

900

252

1152

Keterangan:

Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

a)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

b)            Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

 

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

 

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ... dan Budi Pekertia)

108

36

144

Pendidikan Pancasila

144

36

180

Bahasa Indonesia

252

72

324

Matematika

180

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108

36

144

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

 

 

108

 

 

36

 

 

144

Total JP Mata Pelajaran Wajib

900

252

1152

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

+ Muatan Lokal

972

252

1224

 

Keterangan:

a)            Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c)             Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

 

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ... dan Budi Pekertia)

108

36

144

Pendidikan Pancasila

144

36

180

Bahasa Indonesia

216

36

252

Matematika

180

36

216

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

180

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108

36

144

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

 

 

108

 

 

36

 

 

144

Bahasa Inggris

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1.116

252

1.368

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1.188

252

1.440

 

Keterangan:

a)            Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c)             Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

 

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ...  dan Budi Pekertia)

96

32

128

Pendidikan Pancasila

128

32

160

Bahasa Indonesia

192

32

224

Matematika

160

32

192

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

160

32

192

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

96

32

128

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

96

32

128

Bahasa Inggris

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib

992

224

1216

Muatan Lokalc)

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1056

224

1280

 

Keterangan:

a)            Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c)             Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

 

 

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.

1.         Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

3.         Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

a.         seni budaya;

b.         prakarya;

c.          pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

d.         bahasa; dan/atau

e.         teknologi.

4.         Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

a.         pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

b.         pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

c.          mata pelajaran yang berdiri sendiri.

5.         Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

6.         Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Dunia Pendidikan

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) untuk Kepsek dan Pengawas Sekolah