Just another free Blogger theme

Senin, 02 Februari 2026

 

1. Landasan Hukum: Pembukaan UUD 1945 Alinea I 

  • Bunyi Teks: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
  • Keterkaitan: Alinea ini menjadi dasar konstitusional mutlak bagi Indonesia untuk mendukung Palestina. Selama Palestina dijajah, Indonesia wajib menentangnya karena bertentangan dengan dasar negara, perikemanusiaan, dan perikeadilan. 

2. Implementasi Amanat Bung Karno

Bung Karno menegaskan, "Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel"

  • Keterkaitan: Pernyataan ini adalah wujud konkret dari perintah Pembukaan UUD 1945. Soekarno menerjemahkan prinsip anti-penjajahan menjadi aksi diplomatik:
    • Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955: Menolak partisipasi Israel karena dianggap negara penjajah.
    • Asian Games 1962: Tidak memberikan visa kepada kontingen Israel.
    • Anti-Imperialisme: Keluar dari PBB pada 1964 sebagai protes atas dukungan PBB terhadap kolonialisme. 

3. Amanat Alinea IV: Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia

  • Bunyi Teks: "...dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
  • Keterkaitan: Mendukung Palestina merdeka adalah cara Indonesia memenuhi komitmen sebagai warga dunia yang aktif menciptakan perdamaian, bukan hanya berdiam diri melihat penjajahan. 

4. Konsistensi Sejarah (Komitmen Anti-Kolonialisme)

  • Keterkaitan: Hubungan ini melampaui pemerintahan. Komitmen Bung Karno (sejarah) dan Pembukaan UUD 1945 (hukum) berpadu menjadi sikap konsisten Indonesia—dari era Soekarno hingga hari ini—untuk mengakui kedaulatan Palestina dan menolak segala bentuk zionisme/penjajahan di tanah Palestina. 

Kesimpulan:
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar hubungan emosional atau keagamaan, melainkan amanat hukum dan moral yang diwariskan oleh UUD 1945 dan dijalankan secara konsisten sejak masa Bung Karno