Just another free Blogger theme

Senin, 29 Juli 2024

Permendibudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum

 PELAKSANANAAN KURIKULUM MERDEKA TAHUN 2024

 Glossarium:

Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.

Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

KERANGKA DASAR KURIKULUM

Kerangka dasar Kurikulum teridiri dari:

(1)          tujuan;

(2)          prinsip;

(3)          karakteristik pembelajaran;

(4)          landasan filosofis;

(5)          landasan sosiologis; dan

(6)          landasan psikopedagogis.

 

STRUKTUR KURIKULUM

Struktur Kurikulum memuat:

·       Intrakurikuler; dan

·       Kokurikuler.

·    Selain kedua kegiatan di atas, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

 

INTRAKURIKULER

Intrakurikuler memuat:

·       Kompetensi (CP);

·       muatan pembelajaran (mapel); dan

·       beban belajar (alokasi waktu).

 

Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran (CP).

 

Capaian Pembelajaran terdiri atas:

1.      Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;

2.      Capaian Pembelajaran pada Fase A (kelas 1 – 2 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);

3.      Capaian Pembelajaran pada Fase B (kelas 3 – 4 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);

4.      Capaian Pembelajaran pada Fase C (kelas 5 – 6 SD/MI/Paket A/Sekolah lain yang sederajat);

 

5.     Dst.

 

Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.

 

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

 

KOKURIKULER

Kokurikuler memuat:

(1)          Kompetensi (CP);

(2)          muatan pembelajaran (mapel); dan

(3)          beban belajar (alokasi waktu).

Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).

 

Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan.

 

Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila  dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:

1)       beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;

2)       bergotong royong;

3)       bernalar kritis;

4)       berkebinekaan global;

5)       mandiri; dan

6)       kreatif.

 

Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) memuat tema projek.

 

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

 

Beban belajar pada projek P5 dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

 

EKSTRAKURIKULER

Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat:

a.       kompetensi;

b.      muatan pembelajaran; dan

c.       beban belajar.

 

Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.

Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler.

 

Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada:

a.       komponen;

b.      jenis dan format kegiatan;

c.       prinsip pengembangan;

d.      mekanisme;

e.       evaluasi;

f.        daya dukung; dan

g.       pihak yang terlibat.

 

Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

 

1.      Visi dan Misi

Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.

Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.       menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan

b.      menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.

2.      Fungsi dan Tujuan

Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.

a.       Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

b.      Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.

c.       Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.

d.      Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.

3.      Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler sebagai berikut.

a.         Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.

b.         Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.

4.      Jenis dan Format Kegiatan

Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:

a.             krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

b.            karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

c.             latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

d.            keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

e.             bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

a.          Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

b.         Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

c.          Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

d.         Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.

e.          Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

 

5.      Prinsip Pengembangan

Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

a.       Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.

b.      Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.

c.       Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

d.      Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

e.       Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.

f.        Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

 

6.      Mekanisme

a.       Pengembangan

Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke  Satuan  Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler.

Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

b.      Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:

1)     rasional dan tujuan umum;

2)     deskripsi setiap Ekstrakurikuler;

3)     pengelolaan;

4)     pendanaan; dan

5)     evaluasi.

 

c.       Pelaksanaan

Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.

d.      Penilaian atau Asesmen

Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian  atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.

e.      Evaluasi

Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.

 

7.      Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:

a.       Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

b.      Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler

Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.

c.         Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.

 

8.      Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:

a.       Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.

b.      Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.

c.       Orang tua

Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.

 

 

 

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

 

KEWAJIBAN KEMENTERIAN

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:

a.       menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;

b.      menyediakan buku teks utama;

c.       menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;

d.      menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;

e.       melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan

f.        melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

 

KEWAJIBAN PEMKAB/PEMKOT

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka,      Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:

a.       menyusun dan menetapkan muatan lokal;

b.      memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;

c.       menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;

d.      melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;

e.       memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan

f.        memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.

 

KEWAJIBAN SATUAN PENDIDIKAN

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:

a.      mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;

b.      menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;

c.       melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan

d.      berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.

 

 

KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

 

Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:

a.       karakteristik Satuan Pendidikan;

b.      visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;

c.       pengorganisasian pembelajaran; dan

d.      perencanaan pembelajaran.

 

Siapa yang mengembangkan?

1.      Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

2.      Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

3.      Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.

4.      Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat.

5.      Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

 

 

 

 

Siapa yang menetaokan KSP?

Permendikbudristek RI Nomor 12/2024 tentang Kurikulum Pasal 30 berbunyi:

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

 

·     mata pelajaran Bahasa Inggris di SD/MI menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027

·       dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;

·       Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris di SD.

 

 

KAPAN BERLAKU?

 

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024

 

 

A.           Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat

 

 

STRUKTUR KURIKULUM SD

 

Lampiran II Permendibudristek RI Nomor 12/2024 tentang KURIKULUM

Struktur Kurikulum SD/MI/ yang sederajat sebagai berikut.

 

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ...  dan Budi Pekertia)

108

36

144

Pendidikan Pancasila

144

36

180

Bahasa Indonesia

216

72

288

Matematika

144

36

180

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108

36

144

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

 

 

108

 

 

36

 

 

144

Total JP Mata Pelajaran Wajib

828

252

1080

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

+ Muatan Lokal

900

252

1152

Keterangan:

Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

a)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

b)            Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

 

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

 

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ... dan Budi Pekertia)

108

36

144

Pendidikan Pancasila

144

36

180

Bahasa Indonesia

252

72

324

Matematika

180

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108

36

144

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

 

 

108

 

 

36

 

 

144

Total JP Mata Pelajaran Wajib

900

252

1152

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

+ Muatan Lokal

972

252

1224

 

Keterangan:

a)            Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c)             Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

 

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ... dan Budi Pekertia)

108

36

144

Pendidikan Pancasila

144

36

180

Bahasa Indonesia

216

36

252

Matematika

180

36

216

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

180

36

216

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108

36

144

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

 

 

108

 

 

36

 

 

144

Bahasa Inggris

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1.116

252

1.368

Muatan Lokalc)

72

-

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1.188

252

1.440

 

Keterangan:

a)            Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c)             Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.


Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

 

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun

Total JP Per Tahun

Pendidikan Agama ...  dan Budi Pekertia)

96

32

128

Pendidikan Pancasila

128

32

160

Bahasa Indonesia

192

32

224

Matematika

160

32

192

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

160

32

192

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

96

32

128

Seni dan Budayab)

1.     Seni Musik

2.     Seni Rupa

3.     Seni Teater

4.     Seni Tari

96

32

128

Bahasa Inggris

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib

992

224

1216

Muatan Lokalc)

64

-

64

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal

1056

224

1280

 

Keterangan:

a)            Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

b)            Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c)             Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

 

 

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.

1.         Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.         Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

3.         Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

a.         seni budaya;

b.         prakarya;

c.          pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

d.         bahasa; dan/atau

e.         teknologi.

4.         Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

a.         pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

b.         pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

c.          mata pelajaran yang berdiri sendiri.

5.         Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

6.         Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

 

 

 

 

Minggu, 30 Juni 2024

 

INDONESIA

MALAYSIA

BELOK KANAN BELOK KIRI

PUSING KANAN-PUSING KIRI

SATPAM

PENUNGGU MALING

DOKTER AHLI JIWA

DOKTER GILA

POCONG

HANTU BUNGKUS

TOILET

BILIK BERENUNG

RUMAH BERSALIN

RUMAH SAKIT KORBAN LELAKI

PUSH UP

PERKOSA BUMI

TRAKTOR

SETRIKA BUMI

PINTU DARURAT

PINTU KECEMASAN

Dilarang membuang sampah sembarangan

Dilarang membuang sampah merata–rata

Merayap

Bersetubuh dengan bumi

Permen karet

permen gula-gula getah

Rumah sakit bersalin

Hospital korban lelaki

Tank

Kereta baja

Sepeda

Basikal

Serangga

Makhluk pendesak

Belok kanan belok kiri

pusing kanan pusing kiri

Jalan- jalan

makan angin

Gampang

Banci

Kementrian Agama

Kementrian Tak Berdosa

Angkatan darat

Laskar hentak-hentak bumi

Toilet

Bilik merenung

Angkatan udara

laskar angin angin

Pasukan bubaar jalann!

Pasukan ceraai beraai !!

Gratis Bicara 1 jam

Percuma membual 1 jam

Satpam

Penunggu maling

Joystick

Batang senang

 

 

Sumber: 

https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/803/bahasa-indonesia-menuju-bahasa-internasional.Pendahuluan

Banyak ahli bahasa berpendapat bahwa bahasa Indonesia sangat berpotensi menjadi bahasa internasional. Bahkan, Collins (2005) telah menunjukkan betapa potensialnya bahasa Indonesia (Melayu) menjadi bahasa dunia (internasional) dilihat dari sejarahnya. Di samping itu, saat ini sudah banyak ahli atau komunitas sarjana dari mancanegara yang mengkhususkan diri mempelajari bahasa Indonesia/Melayu (lihat Collins 2005:xvii; lihat juga penyumbang tulisan dalam Moriyama dan Manneke Budiman, 2010).

  Selain itu, kepotensialan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dapat dilihat dari beberapa faktor yang mendukung dan atau yang memengaruhinya. Secara garis besar, faktor tersebut dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni yang berasal dari bahasa itu sendiri atau biasanya disebut dengan istilah faktor intrabahasa dan faktor yang berasal dari luar bahasa atau biasa disebut dengan  istilah faktor ekstrabahasa. Pengelompokan itu sebenarnya tidak dapat dipisahkan secara tegas karena antara faktor intrabahasa dan faktor ekstrabahasa kadang-kadang hadir bersama-sama. Pengelompokan itu akan memudahkan cara pandang kita terhadap potensi bahasa Indonesia menuju bahasa internasional.

2.Faktor Intrabahasa

Faktor intrabahasa, antara lain, meliputi sistem bahasa. Sistem bahasa Indonesia dapat dikatakan sudah mapan. Artinya, beberapa aspek yang terkait dengan bahasa Indonesia sudah diatur dan sudah dibakukan. Bahasa Indonesia telah memiliki sistem ejaan yang mapan, yakni dengan diberlakukannya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, yang terkenal dengan singkatannya EYD. Buku panduannya pun sudah diterbitkan dengan judul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan demikian, dari segi tata tulis bahasa Indonesia telah memiliki aturan yang baku. Di samping itu, untuk mengantisipasi pengaruh bahasa lain dan untuk pengembangan peristilahan bahasa Indonesia, juga telah diterbitkan buku Pedoman Umum Pembentukan Istilah.

Penulisan ejaan bahasa Indonesia tidak menggunakan salah satu huruf daerah yang ada di Indonesia. Penulisannya menggunakan huruf Latin yang sudah digunakan secara internasional. Hal itu memungkinkan bahasa Indonesia mudah dipelajari karena lafal sesuai dengan lambang hurufnya. Bahasa Indonesia juga relative mudah beradaptasi dengan istilah asing dengan melakukan [enyerapan, termasuk istilah bahasa Inggris yang banyak diserap menajdai bahasa Indonesia.

Pembakuan lainnya adalah pembakuan kaidah bahasa yang tertuang dalam buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia itu pun sudah beberapa kali mengalami revisi, terakhir terbit Edisi Ketiga tahun 2003. Dari buku itu siapa pun dapat dengan mudah mempelajari bahasa Indonesia, apalagi tata bahasa kita tidak mengenal kala sehingga mudah dipelajari.

Terkait dengan pembakuan suatu bahasa, kita tidak dapat terlepas dari keberadaan kamus. Kamus inilah yang dipakai sebagai sarana untuk membakukan kosakata yang digunakan dalam sebuah bahasa. Oleh karena itu, peran kamus sangatlah penting. Dengan adanya kamus, kita dapat mengetahui bahwa suatu bahasa sudah dikodifikasi. Adanya kamus dapat menunjukkan bahwa seberapa banyak kosakata bahasa tersebut dapat digunakan untuk mengungkapkan ide, menjelaskan pengetahuan dan mengekspresikan sikap oleh penuturnya. Kekayaan ide, pengetahuan, dan sikap penuturnya tersebut dapat dilihat dari jumlah kosakata yang termuat dalam kamusnya. Kosakata bahasa Indonesia hingga saat ini masih terus dikembangkan dengan cara menyerap kosakata bahasa daerah dan bahasa asing. Sebagai contoh, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi ke-4 (2008), telah memuat lebih dari 90.000 lema. Sebagai perbandingan, dapat dilihat jumlah kosakata sebagai lema yang termuat di dalam KBBI, yaitu edisi satu 62.100 (1988), edisi dua 68.000 (1991), edisi ketiga 78.000 (2001), dan edisi keempat 90.000 (2008). Perubahan jumlah kosakata dari edisi ke edisi menunjukkan bahwa kosakata bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa. Hanya dalam waktu dua decade jumlah kosakata bertambah sebanyak 27.900, belum lagi ditambah terbutnya kamus istilah berbagai bidang ilmu, tesaurus, dan glosarium. Glosarium berbagai bidang ilmu pun sudag diterbitkan, antara lain Glosarium Kedokteran, Glosarium Biologi, Glosarium Fisika, Glosarium Kimia, Glosarium Matematika, Glosarium Pendidikan, dan Glosarium Perikanan.

Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa bahasa Indonesia mampu berperan sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu sebagai wahana komunikasi di dunia politik, bisnis, pariwisata, seni , budaya, dan sebagainya. Dengan kata lain, bahasa Indonesia mampu berperan sebagai bahasa dan sarana komunikasi di segala bidang. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa bahasa Indonesia juga mampu sebagai sarana komunikasi di dunia intermasional.  

3.Faktor Ekstrabahasa

Faktor ekstrabahasa dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yakni faktor yang dapat memengaruhi secara langsung dan faktor yang dapat memengaruhi secara tidak langsung.

  Faktor ekstrabahasa yang dapat memengaruhi secara langsung adalah jumlah penutur bahasa Indoensia dan sikap penutur bahasa Indonesia. Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia merupakan modal yang sangat berarti untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Memang, tidak semua penduduk Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya menggunakan bahasa Indonesia secara aktif, tetapi hampir semua penduduk Indonesia mengerti bahasa Indonesia.

  Untuk dapat mendukung bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, tentu saja perlu diciptakan sikap yang positif dari penutur bahasa Indonesia. Sikap yang positif penutur terhadap bahasa Indonesia tersebut ditandai dengan kesenangan orang Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Apabila penutur tersebut telah senang menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, tentu saja mereka akan setia menggunakannya. Kesetiaan penutur menggunakan bahasa Indonesia ini akan membangkitkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia. Itulah yang disebut sebagai penutur yang memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia.

  Faktor ekstrabahasa yang dapat mempengaruhi secara tidak langsung, antara lain adalah daya tarik kekayaan alam dan budaya Indonesia. Kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah merupakan daya tarik bagi pelaku ekonomi dari mancanegara untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan banyaknya pelaku ekonomi dari mancanegara yang berinvestasi di Indonesia ini mau tidak mau akan berdampak pada banyak orang asing yang masuk ke Indonesia. Hal itu dapat berdampak pula pada banyaknya orang asing yang ingin mempelajari bahasa Indonesia. Saat ini sudah banyak perguruan tinggi atau lembaga pendidikan (219 lembaga di 74 negara), baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang menyelenggarakan BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) (Wahya 2010:174).

  Keanekaragaman budaya Indonesia telah menjadi daya pikat yang luar biasa bagi turis asing untuk datang dan menyaksikan berbagai budaya Indonesia. Apalagi Indonesia yang kaya budaya ini ditunjang sikap penduduknya yang terkenal ramah, luwes, dan mudah menerima budaya dari luar. Tidak kalah penting dari apa yang dikemukakan di atas adalah kestabilan keamanan di Indonesia. Dengan keamanan yang stabil saat ini, banyak wisatawan asing datang ke Indonesia tanpa rasa takut.

    Beberapa media massa elektronik, khususnya radio yang disiarkan secara internasional, misalnya BBC, Radio Australia, Suara Amerika (Voice of America = VoA),  dan Radio Belanda, secara rutin mempunyai siaran dalam bahasa Indonesia. Tidak kalah pentingnya adalah kehadiran bahasa Indonesia di dunia internet. Sudah banyak laman yang ada di internet menyajikan berbagai informasi dengan menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan, sudah banyak laman luar negeri pun menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia. Tidak ketinggalan pula laman klub sepak bola ternama dunia juga sudah ada yang menyediakan layanan bahasa Indonesia bagi penggemarnya. Dengan demikian, saya yakin suatu saat nanti bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa internasional, semoga!

4.Penutup

Dengan memperhatikan arah dan perkembangan bahasa Indonesia yang sudah jelas dan pasti tidak dapat dipungkiri bahwa bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa internasional. Kita sebagai pengguna bahasa Indonesia harus mendukung arah tersebut dengan menggunakan bahasa Indonesia dan lebih mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia daripada bahasa asing.  

5.Daftar Pustaka

Alwi, Hasan. 2011. Bahasa Indonesia, Pemakai dan Pemakaiannya. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Alwi, Hasan et al. 1998. Tata Bahasa Baku Bahasa  Indonesia. Edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka.

Collins, James T. 2005. Bahasa Melayu Bahasa Dunia: Sejarah Singkat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Moriyama, Mikihiro dan Manneke Budiman (Editor). 2010. Geliat Bahasa Selaras Zaman: Perubahan Bahasa-Bahasa di Indonesia Pasca-Orde Baru. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).

Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia. 2002. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.
----------. 2005. Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Edisi ketiga, cetakan kedua. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.

Sarwoko, Tri Adi. 2007. Inilah Bahasa Indonesia Jurnalistik. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi ke-4, cetakan ke-1. 2008. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama.

Wahya. 2011. “Peningkatan Status Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional: Sudah Lebih Mantapkah Perencanaan Bahasanya?” Dalam Sugiyono dan Yeyen Maryani (Penyunting). 2011. Perencanaan Bahasa pada  Abad Ke-21: Kendala dan Tantangan (Risalah Simposium Internasional Perencanaan Bahasa). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rabu, 06 Maret 2024

Metode dan model pembelajaran memiliki perbedaan yang mendasar dalam kegiatan pembelajaran. Metode pembelajaran merupakan bagian dari model pembelajaran. Sedangkan model pembelajaran dapat diartikan sebagai bentuk dari pembelajaran yang tergambar dari awal hingga akhir. Atau dapat dikatakan bahwa model pembelajaran adalah wujud bungkusnya.

Ada empat elemen dalam model pembelajaran. Elemen pertama model pembelajaran:

Elemen Pertama, pendekatan pembelajaran. Pendekatan pembelajaran ini adalah sudut pandang terhadap suatu proses pembelajaran. Pendekatan dalam pembelajaran terbagi menjadi dua, yaitu pendekatan pembelajaran yang berorientasi  kepada guru dan pendekatan pembelajaran yang bepusat kepada siswa.

Elemen kedua, strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran berarti kegiatan apa yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan dari pembelajaran itu dapat terwujud dengan efektif dan efisien. Contoh strategi pembelajaran yaitu strategi pembelajaran induktif dan deduktif.

Elemen ketiga, metode pembelajaran. Metode pembelajaran merupakan cara yang digunakan dalam mengimplementasikan rencana menjadi bentuk kegiatan nyata dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Elemen keempat, teknik dan taktik pembelajaran. Teknik pembelajaran merupakan penjabaran dari implementasi metode pembelajaran secara spesifik.  Sedangkan taktik adalah gaya dalam melaksanakan teknik yang sifatnya individual.

Satu kesatuan keempat elemen diatas yang disebut sebagai model pembelajaran. Setiap guru tentu memiliki model pembelajarannya masing-masing. Dan dalam rangka mewujudkan tujuan pembelajaran, guru memerlukan metode pembelajaran.

Beberapa contoh metode pembelajaran yang biasa diterapkan oleh guru adalah sebagai berikut.

1.  Pertama metode diskusi. Metode diskusi cocok digunakan untuk bertukar informasi antar siswa dalam pemecahan masalah tertentu. Guru bisa menggunakan metode diskusi untuk menggali kedalaman pengetahuan siswa, keaktifan, serta kemampuan analitiknya.

2.   Kedua, kerja kelompok. Kerja kelompok memungkinkan siswa untuk terbiasa melakukan kerja sama dan tidak bersikap individual. Kerja kelompok memberikan ketrampilan siswa dalam membagi tugas, kekompakan, serta inisiatif.

3.  Ketiga, metode discoveri. Metode discoveri adalah metode yang melibatkan siswa ke dalam aktivitas eksplorasi pengetahuan yang baru bagi siswa sehingga mereka dapat belajar mandiri.

4.   Keempat, metode simulasi. Untuk metode simulasi merupakan bentuk aktivitas menirukan situasi atau suatu hal untuk lebih memahamkan informasi secara mendalam. Simulasi biasa dilakukan untuk jenis pembelajaran yang membutuhkan detail pemahaman, suasana, maupun cara.

5.    Kelima inquiry.  Apabila guru pernah membagi siswa ke dalam kelompok untuk memecahkan suatu masalah dengan cara melakukan investigasi dan kajian serius, maka metode ini disebut inquiry. Biasanya metode ini memiliki hasil akhir berupa laporan yang harus dipresentasikan.

6.   Keenam eksperimen. Eksperimen biasa digunakan untuk membuktikan atau menemukan sendiri jawaban atas suatu hal.

7.   Ketujuh demonstrasi. Guru dapat menggunakan metode ini untuk menjelaskan suatu proses tertentu. Demontrasi biasa dilakukan menggunakan alat bantu.

8.    Kedelapan, studi wisata. Metode studi wisata merupakan metode pembelajaran yang paling disukai siswa. Karena mereka akan diajak untuk keluar sekolah dan melihat sendiri di lapangan situasi yang ingin dipelajari.

9.  Kesembilan, sosio drama dan bermain peran.  Metode ini cocok untuk memberikan pengajaran berupa nilai karakter.

10. Kesepuluh, metode drillDrill merupakan latihan intensif dari guru untuk memberikan ketrampilan siswa. Metode ini biasa digunakan saat menjelang Ujian Nasional. Namun kini Ujian Nasional tidak lagi ada, sehingga guru dapat menggunakan metode ini untuk mata pelajaran yang krusial.

11. Kesebelas, metode tanya jawab, pemberian tugas, serta metode ceramah. Ini adalah metode yang tak pernah dilewatkan oleh guru saat mengajar.

12. Keduabelas, metode ceramah, guru menjelaskan tentang materi yang akan dipelajari.

Kamis, 22 Februari 2024

 KODE ETIK GURU INDONESIA

Pengertian

Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.

Fungsi Kode Etik

Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.

Kode etik guru adalah pedoman perilaku yang ditetapkan untuk guru dalam melaksanakan tugas pengajaran. Fungsi kode etik guru antara lain:

  1. Menjaga profesionalisme: Kode etik guru membantu menjaga profesionalisme guru dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Kode etik ini meliputi kualitas pengajaran, kerja sama dengan orang tua dan rekan guru, serta kewajiban guru untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  2. Memberikan panduan etis: Kode etik guru memberikan panduan etis yang jelas bagi guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, rekan guru, dan masyarakat. Kode etik ini memastikan bahwa guru bertindak secara adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas pengajaran mereka.
  3. Melindungi hak-hak siswa: Kode etik guru melindungi hak-hak siswa, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk diperlakukan dengan hormat dan adil, serta hak untuk privasi dan keamanan.
  4. Mendorong kesejahteraan siswa: Kode etik guru mendorong guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi siswa. Guru diharapkan untuk memahami kebutuhan siswa secara individual dan berusaha membantu mereka mencapai potensi penuh mereka.
  5. Meningkatkan reputasi profesi: Kode etik guru membantu meningkatkan reputasi profesi guru secara keseluruhan. Dengan mengikuti kode etik ini, guru dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru dan meningkatkan citra guru di mata publik.
  6. Menjaga integritas dan kepercayaan: Kode etik guru memastikan bahwa guru menjaga integritas dan kepercayaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Guru diharapkan untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan informasi siswa, dan menjaga martabat profesi guru.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, kode etik guru dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan mendukung bagi siswa, serta memperkuat profesion guru sebagai garda terdepan dalam pendidikan.

Kode Etik Guru Indonesia

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya ang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan  melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.