Just another free Blogger theme

Selasa, 17 Desember 2024


PKPS (Pengelolaan Kinerja Pendamping Satuan Pendidikan?) berlaku mulai tahun 2025 periode Januari - Desember 2025. Pendamping Satuan Pendidikan dinilai selaku pegawai. Pendamping Satpen yang semula memiliki jabatan sebagai pengawas sekolah mendapatkan tugas sebagai Tim Kerja yang membantu kepala dinas untuk menilai kepala sekolah. 

Hal-hal yang Diperhatikan sebelum memulai PKPS

Pemutakhiran data pegawai adalah langkah penting dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah disarankan memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya telah selaras dengan data terbaru.

Terdapat tiga jenis data utama yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Pengawas Sekolah:

  1. Data Kemendikdasmen melalui SIM Tendik.
  2. Data SIASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Data Dukcapil dari sistem Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kesenjangan data dapat terjadi jika terdapat perbedaan antara data Pengawas Sekolah yang tercatat di SIM Tendik, SIASN, dan Dukcapil. Hal ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, pemutakhiran data yang terintegrasi diperlukan untuk menyelaraskan informasi pada ketiga sistem tersebut, guna mendukung efektivitas pengelolaan kinerja.

Berikut adalah informasi detail dari masing-masing data yang perlu dipastikan untuk dipadankan oleh Pengawas Sekolah:

Ketentuan Pemadanan Data

Agar data padan sesuai dengan kondisi yang diharapkan, pemadanan memerlukan ketelitian dengan ketentuan berikut:

  • NIP harus sesuai dengan data di SIASN.
  • NIK harus sesuai dengan data di Dukcapil.

Jika terdapat ketidaksesuaian, Pengawas Sekolah harus melakukan pemutakhiran data pada tiga komponen utama: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Unit Organisasi (UNOR).

Cara Pemutakhiran Data

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pemutakhiran NIK dilakukan melalui fitur pengaduan di SIM Tendik dengan menyesuaikan NIK yang tertera pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs SIM Tendik di https://sim.tendik.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  3. Klik menu Pengaduan.

  1. Pilih kategori pengaduan "Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok."
  2. Isikan judul pengaduan “Perbaikan data NIK.”
  3. Masukkan rincian pengaduan berikut:
    • NIK di SIM Tendik:
    • NIK yang benar:
    • Nama:
    • Tempat lahir:
    • Tanggal lahir:
  4. Unggah foto KTP sebagai bukti dukung dalam format jpg/jpeg, ukuran maksimal 1 MB.

Nomor Induk Pegawai (NIP)

Pemutakhiran NIP juga dilakukan melalui fitur pengaduan di SIM Tendik dan harus sesuai dengan data yang ada di SIASN. Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs SIM Tendik di https://sim.tendik.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  3. Klik menu Pengaduan.

  1. Pilih kategori pengaduan "Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok."
  2. Isikan judul pengaduan “Perbaikan data NIP.”
  3. Masukkan rincian pengaduan berikut:
    • NIP di SIM Tendik:
    • NIP yang benar:
    • Nama:
    • Tempat lahir:
    • Tanggal lahir:
  4. Unggah foto KTP sebagai bukti dukung dalam format jpg/jpeg, ukuran maksimal 1 MB.

Unit Organisasi (UNOR)

Pemutakhiran data UNOR dilakukan dengan bekerja sama dengan Operator Dinas Pendidikan dan operator SIASN di BKD/BKPSDM. Untuk memastikan bahwa UNOR Pengawas Sekolah sudah sesuai dengan lokasi dinasnya, Pengawas Sekolah dapat melakukan pengecekan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke MYASN
    Masuk ke aplikasi MYASN menggunakan akun Single Sign-On (SSO) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pilih Profil Saya
    Setelah masuk, klik menu Profil Saya.
  3. Pilih Posisi
    Pada halaman Profil Saya, pilih bagian Posisi untuk melihat informasi posisi.

Setelah informasi posisi tampil, pastikan hal-hal berikut:

  • UNOR Nama sesuai dengan dinas/cabang dinas/suku dinas tempat Pengawas Sekolah bertugas.
  • UNOR Induk juga sesuai dengan lokasi dinas tempat Pengawas Sekolah bertugas.

Penilaian pengawas dengan DP3 pernah terlaksana dan sedikit kendala yang dihadapi. Setelah penilaian semacam itu berjalan cukup lama kemudian dievaluasi, kalau penilaian menggunakan DP3 dinyatakan sudah tidak relevan, karena tidak dapat mengukur secara jelas, rinci, dan terukur. Apakah memang demikian? 


PENGELOLAAH KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

PSKP Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah


PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS

PANDUAN PENGISIAN SKP


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar