Guru sebagai Profesi

Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat profesional(Engkol, 1990). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya  dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional (Depdiknas, 2005).



 










Sumber: Tempo

Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya, menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut. Oleh sebab itu, ada yang mensyaratkan suatu sikap bahwa pemilik keahlian akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Pada umumnya masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya, penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojek profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut  profesional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjanya itu, seorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Vollmer dengan menggunakan pendekatan kajian sosiologik sebagaimana yang dikutip Saud (2009) mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya     persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Pernyataan di atas mengimplikasikan bahwa sebenarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana sesuatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat- sifat tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Dengan demikian, maka pendidik (guru dan dosen) misalnya, dapat dikatakan sebagai suatu profesi. Bidang pekerjaan yang dilandasi    pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu yang ditempuh pada jenjang pendidikan tinggi menjadi standar kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Dan kemudian akan memperoleh bayaran atas pekerjaan yang dilakukannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Dunia Pendidikan

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) untuk Kepsek dan Pengawas Sekolah

6 Aspek Perkembangan Anak Usia Dini