Memahami PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024
Naskah perundangan-undangan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh pada link:
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan menteri PANRB ini berisi tentang Jabatan Fungsional Guru. Pada Bab I Pasal 1 ayat 1 dijelaskan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kemudian pada Ayat 2 menjelaskan Jabatan Fungsional Guru ialah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( atau disingkat dengan 7M).
- Dik = Mendidik
- Jar = Mengajar
- Bing = Membimbing
- Ngar = Mengarahkan
- Lat = Melatih
- Men = Menilai
- Si = Mengevaluasi
Pada Bab II Pasal 5 ayat 2 menjelaskan jenjang Jabatan Fungsional Guru dari terendah ke tertinggi yaitu:
Guru ahli pertama
Guru ahli muda
Guru ahli madya
Guru ahli utama
Pada Pasal 8 menjelaskan dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
- kepala Satuan Pendidikan (Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah);
- pendamping Satuan Pendidikan (Pengawas Sekolah/Penilik Sekolah);
- pendidik pada jalur pendidikan nonformal (pendidik pada jalur non formal/Pamong Belajar); atau
- peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Pada Bab VIII Pasal 21 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan
ayat 1: Jabatan Fungsional Guru wajib memiliki organisasi profesi.
ayat 2: Setiap Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru.
Pada Bab X Ketentuan Peralihan
Pasal 23 ayat 1:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
- Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda;
- Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Ayat (2):
PPK menugaskan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
- Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Ayat (3):
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Ayat (4):
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5):
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah akan menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan, dengan syarat:
1. Memiliki jabatan fungsional guru
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Mendapat penugasan dari PPK (Pejabat Pembina kePegawaian)