Naskah perundangan-undangan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dapat diunduh pada link:
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan menteri PANRB ini berisi tentang Jabatan Fungsional Guru. Pada Bab I Pasal 1 ayat 1 dijelaskan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kemudian pada Ayat 2 menjelaskan Jabatan Fungsional Guru ialah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( atau disingkat dengan 7M).
- Dik = Mendidik
- Jar = Mengajar
- Bing = Membimbing
- Ngar = Mengarahkan
- Lat = Melatih
- Men = Menilai
- Si = Mengevaluasi
- kepala Satuan Pendidikan (Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah);
- pendamping Satuan Pendidikan (Pengawas Sekolah/Penilik Sekolah);
- pendidik pada jalur pendidikan nonformal (pendidik pada jalur non formal/Pamong Belajar); atau
- peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
- Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda;
- Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
- Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
- Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
0 komentar:
Posting Komentar